KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan kepada Tuhan yang telah
memberi rahmat kepada penulis untuk dapat menyelesaikan penulisan ini yang
berjudul “EKONOMI KOPERASI” sebagai syarat untuk tugas akhir pada mata kuliah
Teori Organisasi umum 2 Universitas Gunadarma. Selama penyusunan penulisan ini
penulis telah mendapat pengalaman yang sangat berharga dalam berbagai hal.
Selain itu dalam penulisan ilmiah ini, penulis juga mendapat berbagai hambatan,
akan tetapi berkat bimbingan dan dukungan baik secara moral maupun materil dalam
berbagai pihak, akhirnya semua dapat teratasi dengan baik.
Penulis menyadari bahwa masih banyak sekali
kekurangan pada penulisan ilmiah ini. Oleh sebab itu penulis dengan senang hati
akan menampung dan menerima saran dan kritik yang bersifat membangun untuk
menyempurnakan materi dan isi dan penulisan ilmiah
ini.
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Undang
- undang nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan, dan
pembinaan Koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan
oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan Dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi,maka semakin jelas bahwa
untuk meningkatkan pendapatan dan Kesejahteraan Koperasi, kegiatan Usaha Simpan Pinjam perlu ditumbuh kembangkan
agar Koperasi Simpan Pinjam dan atau Unit Simpan Pinjam Pada koperasi dapat
melaksanakan fungsinya untuk Menghimpun Simpanan Koperasi dan Simpanan
Berjangka Koperasi, serta memberikan pinjamanKepada anggota, calon anggotanya
serta Koperasi lain dan/atau anggotanya.
Persyaratan
penting yang perlu dimiliki oleh KSP/USP
Koperasi sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas
atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan/atau masyarakat luas pada
umumnya. Namun demikian untuk melaksanakan perannya sebagai lembaga keuangan
KSP dan Unit Usaha Simpan Pinjam
Koperasi masih dihadapkan pada berbagai kendala yang disebabkan oleh hal-hal sebagai
berikut:
1.
Belum
adanya kesamaan sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan,
Manajemen
usaha dan manajemen keuangan
2.
Belum adanya standar sistem dan prosedur dalam
operasional manajemen kelembagaan
manajemen
usaha dan manajemen keuangan.
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992. Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha
Rumusan masalah
Rumusan masalah yang ingin penulis kemukakan adalah melakukan
pembahasan internal dan external Ekonomi Koperasi.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih mengetahui dan
memahami tentang Ekonomi Perkoperasian.
Manfaat
Penelitian
Penulis dan pembaca bisa mengehatui lebih lanjut bentuk-bentuk
Ekonomi Koperasi peranggotanya dan lain
lainnya .
Metode Penelitian
Yaitu dengan mengumpulkan data dari studi pustaka yang mana data
di ambil dari forum-forum yang membahas Ekonomi Koperasi.
KERANGKA
TEORI DAN PEMBAHASAN
2.1
Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian
Ekonomi Koperasi
adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama diTasikmalaya.Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.2 Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha
koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara
sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang
membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak
bergantung padabesarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
PENUTUP
Kesimpulan
dan Saran
Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
Saran
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela
Saran
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar