Minggu, 16 Juni 2013

Ekonomi Koperasi (Penulisan Ilmiah)



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita ucapkan kepada Tuhan yang telah memberi rahmat kepada penulis untuk dapat menyelesaikan penulisan ini yang berjudul “EKONOMI KOPERASI” sebagai syarat untuk tugas akhir pada mata kuliah Teori Organisasi umum 2 Universitas Gunadarma. Selama penyusunan penulisan ini penulis telah mendapat pengalaman yang sangat berharga dalam berbagai hal. Selain itu dalam penulisan ilmiah ini, penulis juga mendapat berbagai hambatan, akan tetapi berkat bimbingan dan dukungan baik secara moral maupun materil dalam berbagai pihak, akhirnya semua dapat teratasi dengan baik.
Penulis menyadari bahwa masih banyak sekali kekurangan pada penulisan ilmiah ini. Oleh sebab itu penulis dengan senang hati akan menampung dan menerima saran dan kritik yang bersifat membangun untuk menyempurnakan materi dan isi dan penulisan ilmiah ini.














PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah

Undang - undang nomor 25  tahun 1992 tentang Perkoperasian disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan, dan pembinaan Koperasi sehingga dapat lebih menjamin  kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,maka semakin  jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan Kesejahteraan Koperasi, kegiatan  Usaha Simpan Pinjam perlu ditumbuh kembangkan agar Koperasi Simpan Pinjam dan atau Unit Simpan Pinjam Pada koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk Menghimpun Simpanan Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, serta memberikan pinjamanKepada anggota, calon anggotanya serta Koperasi lain dan/atau anggotanya.
Persyaratan penting  yang perlu dimiliki oleh KSP/USP Koperasi sebagai  lembaga  keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan/atau masyarakat luas pada umumnya. Namun demikian untuk melaksanakan perannya sebagai lembaga keuangan KSP  dan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi masih dihadapkan pada berbagai kendala yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.       Belum adanya kesamaan sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan,
Manajemen usaha dan manajemen keuangan
2.       Belum  adanya standar sistem dan prosedur dalam operasional manajemen  kelembagaan
manajemen usaha dan manajemen keuangan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha





Rumusan masalah
Rumusan masalah yang ingin penulis kemukakan adalah melakukan pembahasan internal dan external Ekonomi Koperasi.

Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih mengetahui dan memahami tentang Ekonomi Perkoperasian.

Manfaat Penelitian
Penulis dan pembaca bisa mengehatui lebih lanjut bentuk-bentuk Ekonomi Koperasi  peranggotanya dan lain lainnya .

 Metode Penelitian
Yaitu dengan mengumpulkan data dari studi pustaka yang mana data di ambil dari forum-forum yang membahas Ekonomi Koperasi.














KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN
2.1     Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Ekonomi Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.2 Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung padabesarnya modal yang disektorkan kekoperasi.














PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia 
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
            a. Bersifat terus menerus
            b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
            c. Berbadan hukum
            d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
            a. Bersifat sementara
            b. Bertujuan mengatasi pekerjaan 
            c. Tidak berbadan hukum 
            d. Iuran secara sukarela
Saran 

Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar